Polisi Bongkar Prostitusi Online Berkedok Spa di Denpasar

Polisi Bongkar Prostitusi Online Berkedok Spa di Denpasar

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 13:31 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Online Berkedok Spa di Denpasar
Foto: Andhika Akbarayansyah
Denpasar - Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali membongkar kasus prostitusi online dengan kedok jasa spa di Denpasar. Pelaku menggunakan media sosial untuk menawarkan sejumlah wanita.

"Dugaan tindak pidana pornografi pada media sosial Facebook dengan nama akun Dewa Komang Praja dan Praja Spa," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kennedi di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2017).

Polisi mengamankan 24 orang yang terdiri dari dua orang pemilik, satu orang marketing, satu kasir, dua saksi pelanggan dan 18 wanita sebagai terapis dari tempat spa di Jl Tukad Unda, Denpasar, Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para wanita yang bekerja sebagai terapis itu berasal dari berbagai daerah seperti Jember, Bandung, Bali, Batam dan Jakarta.

"Terapi yang ditawarkan beragam salah satunya adalah pijat body to body dan diakhiri dengan hubungan intim," ujar Kennedi.

Kegiatan prostitusi berkedok spa itu memiliki beragam jasa dengan rentang tarif antara Rp 350 ribu hingga Rp 1,1 juta. Penghasilan para terapis ini disebutkan hingga Rp 30 juta per bulan.

"Praja Spa bisa mendapatkan pemasukan sebulan hingga Rp 450 juta. Cara menawarkan dengan wanita atau terapisnya menggunakan media online berupa Facebook, BBM dan Line. Omzet yang diperoleh rata-rata Rp 15-20 juta per hari," sambungnya.

Terbongkarnya kasus ini disusul dengan penangkapan tiga tersangka yakni IM (37), DK (29) dan AY (32). Ketiganya dijerat dengan UU Pornografi, UU ITE dan Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp 6 miliar," sebut Kennedi.

Barang bukti yang telah disita polisi adalah satu unit komputer, satu unit router wifi, dua unit ponsel, uang tunai Rp 3.825.000 yang diduga hasil transaksi jasa, kuitansi, gel, obat kuat dan kondom serta sprei. Penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk pengembangan.

(vid/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads