"Terakhir ada UU No 17 revisi kedua atas UU Perlindungan Anak di situ menyebutkan adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku pelecehan anak, saya pikir ini bisa dilakukan pemberatan hukum untuk dua orang pelaku dewasa ini, apalagi dia kenal dan punya hubungan dengan si anak," kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Pribudiarta Nur di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Kedua pelaku dewasa yang dimaksud yakni Wawan alis Snorlax dan Dede Sobur alias Illu Inaya alias Alicexandria. Sementara DF alias T-Day, yang juga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, perlakuannya dengan mengacu kepada UU Perlindungan Anak, mengingat usianya masih 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal tindakan kebiri bagi para pelaku, sangat tergantung kepada keputusan hakim di persidangan nantinya. Kebiri tidak dapat dilakukan kepada pelaku yang masih di bawah umur.
"Bagaimana keputusan hakim dan itu bukan hukuman, tetapi itu tindakan kebiri dan suntikan serta pemasangan chip rehabilitasi, itu berupa tindakan keputusan hakim yang penting hukumannya itu, terutama yang pelaku dewasa," lanjutnya.
Pengebirian juga dilakukan dengan mempertimbangan Hak Azasi Manusia (HAM) serta efek sampingnya terhadap kesehatan. "Karena tindakan hukum kebiri harus berkeperimanusiaan juga, bahwa tidak menimbulkan efek samping yang menimbulkan osteoporisis, jantung, jadi harus diawasi dokter," ungkapnya.
Tanpa pemberian kebiri pun Pribudiarta meyakini dengan adanya hukuman minimal yang berat dapat memberikan efek jera terhadap pelaku. "Yang penting proses penghukuman dan rehabilitasi pelaku," ujarnya. (aan/dha)











































