Hukuman Pelaku Pornografi Anak Loly Candy's Bisa Diperberat

Hukuman Pelaku Pornografi Anak Loly Candy's Bisa Diperberat

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 12:30 WIB
Hukuman Pelaku Pornografi Anak Loly Candys Bisa Diperberat
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pengelola akun grup Facebook Official Loly Candy's 18+ jaringan internasional tidak hanya menyebarkan konten pornografi anak tetapi juga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hukuman bagi para pelaku bisa diperberat.

"Terakhir ada UU No 17 revisi kedua atas UU Perlindungan Anak di situ menyebutkan adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku pelecehan anak, saya pikir ini bisa dilakukan pemberatan hukum untuk dua orang pelaku dewasa ini, apalagi dia kenal dan punya hubungan dengan si anak," kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Pribudiarta Nur di Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Kedua pelaku dewasa yang dimaksud yakni Wawan alis Snorlax dan Dede Sobur alias Illu Inaya alias Alicexandria. Sementara DF alias T-Day, yang juga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, perlakuannya dengan mengacu kepada UU Perlindungan Anak, mengingat usianya masih 17 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pribudiarta, hukuman minimal terhadap pelaku kekerasan seksual lebih berat dari pada narkoba sehingga diharapkan dengan hukuman minimal yang lebih berat ini dapat menimbulkan efek jera. "Ini minimal 10 tahun, narkoba minimal 4 tahun. Sehingga ini 2 kali lebih berat," cetusnya.

Soal tindakan kebiri bagi para pelaku, sangat tergantung kepada keputusan hakim di persidangan nantinya. Kebiri tidak dapat dilakukan kepada pelaku yang masih di bawah umur.

"Bagaimana keputusan hakim dan itu bukan hukuman, tetapi itu tindakan kebiri dan suntikan serta pemasangan chip rehabilitasi, itu berupa tindakan keputusan hakim yang penting hukumannya itu, terutama yang pelaku dewasa," lanjutnya.

Pengebirian juga dilakukan dengan mempertimbangan Hak Azasi Manusia (HAM) serta efek sampingnya terhadap kesehatan. "Karena tindakan hukum kebiri harus berkeperimanusiaan juga, bahwa tidak menimbulkan efek samping yang menimbulkan osteoporisis, jantung, jadi harus diawasi dokter," ungkapnya.

Tanpa pemberian kebiri pun Pribudiarta meyakini dengan adanya hukuman minimal yang berat dapat memberikan efek jera terhadap pelaku. "Yang penting proses penghukuman dan rehabilitasi pelaku," ujarnya. (aan/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads