"Statusnya masih anggota Polri. Biasanya dalam mekanisme yang dilakukan, setelah pidananya selesai kemudian dilanjutkan ke sidang kode etik kepada mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran berat yang merusak nama baik kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).
Boy mengatakan vonis pengadilan dalam kasus tersebut akan menjadi landasan untuk digelarnya sidang kode etik terhadap Briptu BM.
"Jadi proses sidang kode etiknya, proses pidana tuntaskan dulu, proses pidana kami kasih satu bulan biasanya berkas selesai. Kemudian melakukan proses persidangan sampai vonis, itu dijadikan landasan untuk mengajukan seseorang patut diduga melanggar kode etik," papar Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait yang di Jember itu semua adalah proses pidana. Prosesnya masih dijalankan oleh Polda Jatim dan Polres Jember. Berkaitan dengan modus operandi, motif dan sebagainya, masih kami dalami," tutur dia.
Kasus ini berawal saat Dedi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember tewas ditembak di depan pertokoan Hardy's, Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember pada Sabtu 11 Maret 2017 dini hari.
Penembakan itu terjadi setelah Dedi yang dibonceng motor oleh temannya, Brigadir Rama Adi Gunawan Andani, berebut jalan dengan mobil Honda Jazz yang ditumpangi Briptu BM bersama adik dan dua rekannya.
Pelaku penembakan yang diumumkan Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin yakni Briptu BM, anggota Polri yang berdinas di Brimob Polda Jatim.
(aan/fdn)











































