DPR Sudah Terima Surat Presiden untuk Bahas Revisi UU MD3

DPR Sudah Terima Surat Presiden untuk Bahas Revisi UU MD3

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 12:09 WIB
DPR Sudah Terima Surat Presiden untuk Bahas Revisi UU MD3
Ruang rapat paripurna DPR (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menggelar paripurna pembuka masa sidang IV 2016-2017. Dalam paripurna, pimpinan sidang membacakan 6 surat yang masuk ke Pimpinan DPR, termasuk Surat Presiden (Surpres) terkait Revisi UU MD3.

"Sebelum memulai acara, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 6 buah surat, yaitu 5 surat dari presiden. Satu lagi dari DPD," ucap pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Dari 6 surat, 5 berasal dari Presiden. Salah satunya adalah surat terkait pembahasan revisi UU MD3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat nomor R13/Pres/02/2017 tanggal 24 Februari 2017 perihal penujukkan wakil untuk membahas Rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," ucap Fadli membacakan surat masuk.

Adapun surat lainnya, yaitu pertama surat bernomor R08/Pres/02/2017 16 Feb 2017 perihal pengusulan calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Televisi republik indonesia. Yang kedua surat bernomor R09/Pres/02/2017 tanggal 16 Februri 2017 perihal permohonan pertimbangan bagi pencalonan jaksa luar biasa dan berkuasa penuh.

3 surat lainnya adalah surat bernomor R14/Pres/03/2017 tanggal 6 Maret 2017, surat dengan nomor R/15/03/2017 tanggal 7 Maret tentang calon anggota KPAI periode 2017-2022 serta satu surat dari DPD RI dengan nomor HM310/190/DPD/3/2017 tanggal 8 Maret perihal penyampaian RUU perubahan kedua atas UU No 17 2014 tentang MD3.

"Surat tersebut sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Fadli. (gbr/imk)


Berita Terkait