"Di Singapura itu hal kecil juga diurusi oleh hukum," ucap Agus ketika memberikan sambutan dalam diskusi panel di auditorium Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).
Agus lalu mengisahkan tentang praktik gratifikasi di Singapura itu yang melibatkan seorang satpam dan lembaga antikorupsi di Singapura sampai turun tangan. Hal itu menurut Agus semata-mata untuk mewujudkan disiplin yang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"CPIB itu dibangun tahun 1950-an. Itu lama dia mengawal bangsa. Ini yang kita perlukan, bahwa di banyak sektor kita perlu kerja keras," sambung Agus menegaskan.
Agus lalu merujuk pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang baru-baru ini menggegerkan negeri. Agus meminta publik untuk ikut mengawasi jalannya pengusutan kasus itu.
"Kalau saya memberikan contoh, banyak sekali kejadiannya. Contoh paling sederhana, kerugian negara Rp 2,3 triliun itu salah satu kasus yang ramai. Kalau kita menangani kasus itu mohon dukungannya dari semua pihak," ucap Agus. (dhn/aan)











































