"Berdasarkan yang kami lakukan analisa, ada 600 images, terdiri dari 500 video dan 100 foto," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Rabu (15/3/2017).
Grup Facebook beranggotakan 7 ribu lebih member itu dibuat sejak September 2016. Akun grup Facebook tersebut dikelola oleh 4 tersangka, yakni Wawan alias Snorlax, Dede Sobur alias Illu Inaya alias Alicexandria, DF alias T-Day, dan SDW alias Siha Dwiti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Member juga dilarang mengirimkan konten gore (kekerasan, semisal pembunuhan). Untuk ikut bergabung dalam grup tersebut, member harus berteman terlebih dahulu dengan 4 akun tersangka.
"Grup itu tidak terbuka untuk publik, dia terkunci. Dia baru akan di-approve kalau sudah berteman dengan akun Facebook adminnya," kata Wahyu.
Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber. Dari hasil penelusuran, dua tersangka di antaranya ternyata juga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur.
"Bahkan ada di antaranya yang korbannya itu adalah anggota keluarga tersangka sendiri," tutup Wahyu. (mei/jor)