Begini Proses Jika PPP Ingin Copot Lulung dari Wakil Ketua DPRD

Begini Proses Jika PPP Ingin Copot Lulung dari Wakil Ketua DPRD

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 07:29 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz memecat Abraham Lunggana alias Haji Lulung dari jabatan Ketua DPW PPP DKI. Meski dipecat, Lulung masih menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Apakah posisi Lulung di DPRD akan dicopot juga?

Mengenai posisi Lulung di DPRD DKI Jakarta, Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi mengatakan harus ada permintaan dari partainya, yakni PPP. Tapi hingga kini, pihaknya belum menerima permintaan pergantian Lulung, baik dari jabatan Wakil Ketua maupun anggota DPRD DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika memang ada permintaan, itu kan harus disampaikan oleh partainya, yakni PPP, ke Ketua DPRD DKI. Sampai saat ini belum ada surat masuk ke DPRD," kata Yuliadi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (14/3/2017).

Yuliadi pun menjelaskan alur jika memang ada permintaan dari PPP mengganti Lulung dari posisi tersebut. Pertama, kata Yuliadi, partai harus mengajukan surat permintaan tersebut kepada Ketua DPRD DKI, yakni Prasetio Edi Marsudi.

"Nanti setelah masuk, kalau memang ada, dari Ketua DPRD DKI akan bikin surat ke KPU meminta penjelasan soal posisi atau urutan kedua di dapilnya Pak Lulung. Nanti ada surat resmi (balasan) dari KPU ke DPRD DKI," kata Yuliadi.

Selanjutnya, surat dari KPU tersebut akan dijadikan dasar oleh Ketua DPRD DKI untuk mengajukan surat ke Gubernur DKI Jakarta. "Gubernur DKI Jakarta kemudian akan bikin surat yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri, yakni permohonan soal penggantian tersebut. Dalam 14 hari, ada jawaban dari Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur DKI," terang Yuliadi.

Gubernur DKI Jakarta kemudian akan mengembalikan surat dari Menteri Dalam Negeri itu ke Ketua DPRD DKI. Berdasarkan surat tersebut, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna soal penggantian posisi itu.

"Berdasarkan jawaban Mendagri ke Gubernur DKI itu, barulah dilakukan proses untuk PAW, kemudian diparipurnakan, akan ada pelantikannya nanti," kata Yuliadi.

Namun, hingga kini, Yuliadi mengaku DPRD DKI Jakarta belum menerima surat permintaan penggantian Haji Lulung di DPRD DKI. Yuliadi pun mengatakan tidak ada batasan waktu soal pengajuan surat tersebut.

"Sampai saat ini DPRD DKI belum menerima surat resmi dari DPP PPP untuk masalah itu. Kita tunggu saja," katanya.

"Tidak ada batasan waktu. Kalau ada suratnya, kita terima dan kita langsung proses," tambah Yuliadi. (jor/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads