"(Hak angket) itu hak para anggota DPR. Ada syarat dan mekanismenya sesuai undang-undang. Tetapi, menurut saya, inisiatif DPR untuk lakukan penyelidikan terhadap proses hukum di KPK itu belum ada urgensinya (mendesak)," Sekjen TII Dadang Trisasongko saat dihubungi detikcom, Selasa (14/3/2017) malam.
Dadang mengatakan DPR seharusnya memperkuat dan memetakan risiko korupsi yang ada di dalam. Ia juga menyinggung usulan hak angket itu tidak etis terkait dengan posisi DPR yang menjadi ketua dalam organisasi parlemen dunia untuk melawan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Banjir Dollar di Senayan
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melempar wacana penggunaan hak angket terkait dengan pengusutan kasus korupsi e-KTP, yang menyeret banyak nama anggota DPR. Fahri akan meminta Presiden Joko Widodo agar pemerintah mendukung langkah DPR mengegolkan hak angket.
"Saya mendapat banyak sekali respons dari teman-teman anggota terkait pernyataan saya perlunya kasus e-KTP ini diinvestigasi secara menyeluruh karena ini DPR menjadi korban yang kemudian disebut namanya begitu banyak. Ini perlu juga bersikap fair, terbuka ke masyarakat agar masyarakat tahu betul, nggak ada pesta bagi-bagi uang yang menghabiskan lebih dari 50 persen total proyek," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3). (fdu/jor)











































