"Saya berpretensi Fahri Hamzah tidak membaca dakwaan. Dan di dakwaan sudah dijelaskan bahwa Agus Rahardjo ketika itu Ketua LKPP, itu menyatakan bahwa 'hati-hati', 'jangan sembrono'. Di dakwaannya seharusnya dengan itu jelas. LKPP memberikan warning kepada pengadaan itu supaya menuju rekomendasinya. Tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan. Kalau angket ingin mengetahui siapa yang terlibat, menurut saya, itu agak keliru Fahri Hamzah-nya. Jadi malah terkesan Fahri sedang bermain politik, dia memang politisi, tapi nampak sekali dia sedang bermain politik," kata peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim saat dihubungi detikcom, Selasa (14/3/2017) malam.
Hifdzil mengatakan, dengan adanya hak angket, hal itu justru akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Ia mengusulkan agar DPR beraudiensi dengan KPK untuk mengetahui perihal kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melempar wacana penggunaan hak angket terkait dengan pengusutan kasus korupsi e-KTP, yang menyeret banyak nama anggota DPR. Fahri akan meminta Presiden Joko Widodo agar pemerintah mendukung langkah DPR mengegolkan hak angket.
"Saya mendapat banyak sekali respons dari teman-teman anggota terkait pernyataan saya perlunya kasus e-KTP ini diinvestigasi secara menyeluruh karena ini DPR menjadi korban yang kemudian disebut namanya begitu banyak. Ini perlu juga bersikap fair, terbuka ke masyarakat agar masyarakat tahu betul, nggak ada pesta bagi-bagi uang yang menghabiskan lebih dari 50 persen total proyek," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Untuk menguatkan langkah DPR dalam menggalakkan hak angket, Fahri akan meminta dukungan Presiden Jokowi. Permintaan dukungan itu akan disampaikan dalam pertemuan antara Jokowi dan pimpinan lembaga negara.
"Saya kemarin sudah bicara sama Presiden dan nanti jam 11.00 mau bicara sama Presiden supaya pemerintah mendorong dan mendukung penggunaan hak angket bagi anggota DPR untuk menyelidiki kasus ini. Toh, ini kan tak terkait pemerintah yang sekarang, tapi yang lalu," katanya.
Hak angket pengusutan kasus e-KTP ini demi menyelidiki 3 hal, yaitu soal perencanaan anggaran, permainan tender, serta pengadaan barang dan jasa. (fdu/jor)











































