"Revisi PM 32 ini menjawab yang selama ini mungkin dipikir mereka (taksi konvensional) ya. PM 32 tuh seolah-olah tidak mengakomodasi tadi, tarif atas-tarif bawah," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.
Hal itu disampaikan Pudji di kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dilakukan penetapan tarif batas atas dan bawah, karena ini juga yang menjadi gejolak, khususnya para taksi konvensional yang sekarang, karena selama ini seolah-olah harganya murah, di mana saat peak hour harganya mahal, saat lengang harganya diskon," jelas Pudji.
Jumlah armada angkutan online yang berlebih di suatu daerah dianggap Pudji juga perlu diatur lebih lanjut. Hal ini juga berlaku bagi taksi konvensional, yang juga dibatasi jumlahnya.
"Kita batasi untuk bagaimana taksi konvensional itu juga sudah ada batasannya, taksi online juga harus dibatasi," ucap Pudji.
Ada 11 poin aturan taksi online dalam revisi PM 32/2016. Sudah dilakukan uji publik dua kali soal revisi PM 32/2016 ini, di Jakarta dan Makassar. PM 32/2016 akan mulai diberlakukan sejak 1 April 2017. (nwk/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini