"Kami masih terus memperdalam, apalagi ada pengajuan diri sebagai JC dari salah satu tersangka yang kita proses saat ini. Kita berharap dalam waktu dekat ada informasi baru yang memang disampaikan. Karena tentu saja, sebagai JC, yang bersangkutan harus membuka peran yang lain sepanjang itu memang perannya demikian," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Eko dijerat KPK ketika menjabat Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran terkait pengadaan proyek monitoring satellite di Bakamla. Pengacara Eko, Soesilo Aribowo, menyebut pengajuan JC segera dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus itu, beberapa nama memang telah disebutkan dalam surat dakwaan para pemberi suap, yaitu Fahmi Darmawansyah dan dua anak buahnya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Salah satunya yaitu peran Kepala Bakamla Laksdya Arie Soedewo, yang disebut meminta jatah 7,5 persen dari nilai pengadaan. (dhn/jor)











































