"Terkait hak angket yang katanya akan digulirkan, tentu saja KPK tidak bisa larang DPR untuk menjalankan domain kewenangan sesuai UU. Itu bukan domain KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Namun Febri menyebut tidak sedikit pula anggota Dewan yang malah mendukung KPK menuntaskan kasus tersebut. Selain itu, menurut KPK, proses politik malah justru bisa mengganggu penanganan perkara hukum.
"Kami juga dengar bahwa sejumlah anggota DPR juga menghargai proses hukum sesuai dengan supremasi hukum," sebut dia.
"Jadi sebelumnya Presiden sudah dukung KPK tuntaskan e-KTP. Ketua MPR juga demikian, dan kemudian sejumlah petinggi parpol mendukung KPK untuk penuntasan kasus e-KTP," sambung Febri memerinci dukungan penuntasan kasus.
Terlepas dari wacana hak angket, Febri menyebutkan, KPK saat ini berfokus sesuai kewenangan untuk menyelesaikan kasus itu. Tapi KPK juga berharap semua pihak mendukung penuntasan kasus e-KTP.
"KPK akan bekerja sesuai kewenangan KPK sesuai UU KPK. KPK akan jalan terus sesuai proses hukum. Kita berharap pihak-pihak agar mendorong dan mendukung penuntasan kasus e-KTP ini," kata Febri. (dha/fdn)











































