KPK: Beberapa Saksi di Kasus e-KTP Masih Dicegah ke Luar Negeri

KPK: Beberapa Saksi di Kasus e-KTP Masih Dicegah ke Luar Negeri

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 21:22 WIB
KPK: Beberapa Saksi di Kasus e-KTP Masih Dicegah ke Luar Negeri
Ilustrasi (Tim Infografis/detikcom)
Jakarta - KPK menyebut ada beberapa nama terkait kasus korupsi e-KTP yang masih menyandang status dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu akan berakhir pada akhir Maret ini.

"Beberapa saksi masih dalam tahap pencegahan ke luar negeri," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Salah satu saksi yang disebut adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia merupakan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang perannya disebut dominan dalam pembagian uang kepada para anggota Dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa nama, termasuk Andi dan saksi yang lain. Kami akan pertimbangkan untuk perpanjangan karena masih kita butuhkan keterangan saksi-saksi. Jadi belum ada pencegahan baru," ucap Febri.

"Jadi yang dicegah masih sama seperti sebelumnya. Yang dicegah itu sampai akhir Maret ini," imbuh Febri tentang kapan habisnya masa cegah itu.

Dalam perkara itu, KPK menyebut dua terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Sejauh ini, nama-nama selain dua terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyatakan akan ada beberapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

(dhn/fdn)


Berita Terkait