"Pelaku berinisial AS, warga Kecamatan Sunggal. Dia kurir dan bandar," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya kepada detikcom, Selasa (14/3/2017).
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi adanya peredaran narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan ekstasi sebanyak 8.600 butir dan 1 ons sabu.
"Narkoba tersebut (berada) di sepeda motor yang dibawa pelaku," jelas Hilman.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut. Polisi tengah mengembangkan kasus tersebut. (fdn/fdn)











































