"Hak angket itu adalah hak politik di DPR. Secara teoritis, yuridis, itu boleh," ujar mantan Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan, Selasa (14/3/2017).
Akan tetapi, Mahfud, yang juga merupakan mantan anggota DPR, menyatakan pengguliran hak angket akan kontraproduktif untuk DPR. Sebagaimana diketahui, ada cukup banyak anggota DPR yang turut disebut dalam kasus korupsi e-KTP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti apa perlindungan itu? Mahfud mencontohkan, salah satu opsinya adalah dengan mencoba menunda penanganan perkara.
"Dengan hak angket tidak selesai-selesai, nanti pimpinan KPK sudah berganti, lalu kasusnya tidak jalan. Misalkan begitu," kata Mahfud.
"Meski secara yuridis boleh, menurut saya, secara politis hak angket ini bertentangan dengan aspirasi masyarakat," sambung Mahfud.
KPK menyatakan keberatan dengan isu munculnya hak angket ini. Kalangan antikorupsi juga meminta agar kasus hukum tetap dibawa ke ranah hukum, bukan politik. (fjp/fjp)











































