"Kenapa itu dilakukan karena memang fungsinya sudah bisa dilakukan oleh Kementerian PUPR sehingga dengan demikian hal-hal yang jadi tanggung jawab oleh BPLS dilakukan oleh PUPR," kata Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Baca juga: Jokowi Bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembubaran BPLS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017. Hal yang menyangkut kepegawaian dan administrasi lainnya akan diserahkan kepada kementerian terkait dan dikoordinasikan kepada Kementerian PAN-RB.
Menurut Perpres ini, pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural BPLS akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(bpn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini