Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 18:33 WIB
Foto: Budi Sugiharto (dokumen.detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Alasan pembubaran BPLS adalah untuk efisiensi.

"Kenapa itu dilakukan karena memang fungsinya sudah bisa dilakukan oleh Kementerian PUPR sehingga dengan demikian hal-hal yang jadi tanggung jawab oleh BPLS dilakukan oleh PUPR," kata Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).

Baca juga: Jokowi Bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai ganti rugi, Pramono menyebut hal yang belum selesai akan dituntaskan. Sehingga tak masalah jika BPLS dibubarkan.

Pembubaran BPLS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017. Hal yang menyangkut kepegawaian dan administrasi lainnya akan diserahkan kepada kementerian terkait dan dikoordinasikan kepada Kementerian PAN-RB.

Menurut Perpres ini, pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural BPLS akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(bpn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads