"Dari beberapa kasus, seniornya (geng) menyuruh mereka (pelaku) untuk melakukannya (kekerasan)," ujar Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri di Polresta Yogyakarta, Jalan Reksobayan, Rabu (14/3/2017).
Beberapa kasus kekerasan dilakukan oleh pelaku yang masih di bawah umur. Dofiri menyebut keterlibatan para senior kelompok ini sebagai pendoktrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, lanjut Dofiri, para senior geng menganggap jika pelaku masih berusia di bawah 17 tahun akan bebas dari jeratan hukum. "Beberapa kasus seniornya menyuruh mereka yang di bawah 17 tahun untuk melakukannya," kata Dofiri.
Namun, Dofiri mengingatkan bahwa meskipun pelakunya berusia di bawah 17 tahun, tapi ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun maka polisi akan tetap menindaknya.
"Ini keliru. Kalau ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun, mereka akan dikenakan ketentuan pidana, dan akan kita proses hukum," lanjutnya.
Saat ditanya soal kasus terakhir yang menewaskan Ilham Bayu Fajar (17) oleh SR (17), Dofiri mengaku masih mendalami apakah ada doktrin dari senior dalam kelompok ini agar eksekusi dilakukan oleh para junior.
"Sementara kita dalami. Sementara ada yang usiaya di atas mereka (21 tahun)," tegasnya. (dnu/try)











































