"Hasil penindakan yakni dua mikrolet diderek, sembilan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tilang saat diperiksa tanpa seragam, tujuh kendaraan setop operasi karena saat di operasi KPS (Kartu Pengawasan) dan STUK (Surat Tanda Uji Kendaraan) habis masa berlaku, dan dikandangkan ke Rawa Buaya (pul di Jakarta Barat)," ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Edy Sufaat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2017).
Edy mengatakan operasi ini untuk menekan tingkat pelanggaran angkutan umum yang ada di Jakarta Selatan. Kendaraan yang tidak laik, kata Edy, harus dikandangkan karena membahayakan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Operasi Lintas Jaya 2017 bertujuan menekan tingkat pelanggaran angkutan umum khususnya di Jakarta Selatan, yang paling terpenting kendaraan yang tidak laik jalan harus dikandangkan karena membahayakan jika masih beroperasi," katanya.
Selain itu, Edy juga menuturkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi ini beragam dari mulai penghentian operasi hingga pencabutan izin operasional.
"Bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak laik jalan maka akan diberikan sanksi. Mulai dari penghentian operasi sementara hingga dilakukan perbaikan, hingga pencabutan izin operasional," tuturnya.
Oleh karena itu, Edy pun berharap ke depannya semua angkutan umum dapat memenuhi semua peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk meminimalisir bahaya kecelakaan yang kerapkali terjadi di perjalanan.
![]() |
"Diharapkan kepada semua angkutan umum dapat menjalankan peraturan sesuai ketentuan dan menjaga kelaikan kendaraan, agar tidak ada yang dirugikan demi keselamatan berlalu lintas," tegas Edy.
Operasi Lintas Jaya 2017 ini terselenggara atas kerja sama dari Sudin Perhubungan Jaksel, Kepolisian, Garnisun, Polisi Militer dan Satpol PP. Sekitar 50 personel dikerahkan dalam operasi ini. Operasi ini dilakukan dengan menyisir wilayah Kalibata sampai Jalan Pal Batu, Jakarta Selatan. (knv/dnu)