Pembacokan Pelajar di Yogya, Polisi: Pelaku Bawa Sajam dari Rumah

Pembacokan Pelajar di Yogya, Polisi: Pelaku Bawa Sajam dari Rumah

Sukma Indah Permana - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 15:45 WIB
Pembacokan Pelajar di Yogya, Polisi: Pelaku Bawa Sajam dari Rumah
Foto: Sukma/detikcom
Yogyakarta - Polisi menangkap 7 anak muda yang membacok Ilham Bayu Fajar (17). Dari keterangan pelaku, aksi ini diawali umpatan korban saat berpapasan di jalan.

"Ya mereka alasannya, pada saat berpapasan, ada salah satu (korban) yang mengatakan kata kasar. Lalu mereka (pelaku) berbalik arah dan mengejar, sampai akhirnya membacok," ujar Kapolda DIY Brigjen (Pol) Ahmad Dofiri di Polres Kota Yogyakarta, Jalan Reksobayan, Yogyakarta, Rabu (14/3/2017).

Direskrimum Polda DIY Kombes Frans Tjahyono dan Kapolresta Yogyakarta Kombes Tommy Wibisono turut hadir dalam kesempatan itu. Dofiri menjelaskan salah satu anggota gerombolan itu, yakni SR (17), merupakan eksekutor yang menusuk Ilham dengan celurit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Senjata memang dibawa dari rumah. Kita amankan dua parang dan dua celurit. Memang dibawa sejak awal, jadi akan dipakai kalau di jalan nanti tersinggung," ujarnya.

Dofiri mengungkapkan antara korban dan kelompok pelaku tak saling mengenal. Berdasarkan hasil tes, para pelaku tidak dalam kondisi terpengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang.

"(Gerombolan pelaku) berasal dari beberapa sekolah. Mereka dipertemukan sama temannya, kakaknya," tuturnya.

Tujuh pelaku yang ditangkap itu berusia 15-21 tahun. Mereka diketahui ada yang bersekolah di SMP swasta di Yogyakarta, SMA swasta, dan beberapa di antara mereka menjalani homeschooling.

"Ini pembunuhan, penganiayaan berat. Perlu kita ingatkan, banyak yang mengira kalau belum 17 tahun, akan dibebaskan. Ini keliru, kalau ancaman lebih dari 7 tahun, akan tetap kami proses," imbuh Dofiri.

Sementara itu, menurut Tommy, para pelaku mengaku senjata yang dibawa hanya untuk berfoto-foto. "Tapi ini pengakuan yang tidak masuk akal. Memang dia persiapkan lalu muter, begitu ada sesuatu pemicu sedikit saja ya fatal akibatnya," kata Tommy.

Para pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti sebuah parang, dua celurit, dan dua gir motor.

Sabetan celurit SR menewaskan Ilham pada Minggu (12/3) dini hari. Ilham sempat dilarikan ke RS Islam Hidayatullah, Yogyakarta, namun tidak tertolong. Korban mengalami luka di bagian dada dan tembus ke belakang. (skm/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads