Teman SD Ahok: Kalau Idul Fitri, Beliau Silaturahmi Juga

Sidang Ahok

Teman SD Ahok: Kalau Idul Fitri, Beliau Silaturahmi Juga

Aditya Mardiastuti, Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 15:46 WIB
Ahok ketika menjalani sidang (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Fajrun menyebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai sosok yang tidak pernah membeda-bedakan siapa pun. Teman SD Ahok itu menyebut Ahok berjiwa sosial tinggi.

"Dia sangat sederhana. Dari kecil hingga sekarang dia sangat sosial. Dia tidak memandang siapa pun. Kalaupun Idul Fitri, beliau silaturahmi juga. Kalau Natal, muslim juga silaturahmi ke rumah beliau," kata Fajrun saat memberikan kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Ketika pemilihan Bupati Belitung Timur, Fajrun mengaku memilih Ahok. Padahal, menurut Fajrun, kakaknya, Abdul Fattah, saat itu juga maju dalam kontestasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Abdul Fattah abang kandung saya. Dia ikut jadi calon bupati. Saya milih karena hati nurani saya begitu," ujar Fajrun.

"Saya memilih Ahok karena dia bisa memberantas korupsi. Karena dia antikorupsi," sambungnya.

Selain itu, Fajrun melihat perhatian Ahok terhadap muslim. Hal itu, kata dia, menurun dari ayah Ahok.

"Orang tua almarhum sama persis dengan Ahok, yaitu sama sosialnya. Sosial sangat tinggi, tidak beda jauh dengan Ahok," tutur Fajrun.

Tentang kasus yang menjerat Ahok saat ini, Fajrun mengaku tahu dari pemberitaan. Fajrun juga mengatakan isu SARA pernah mendera Ahok ketika maju dalam pilkada di Bangka Belitung pada 2007.

"Kalau saya lihat berita itu, beliau waktu pidato Kepulauan Seribu, waktunya saya lupa, karena menyinggung Al-Maidah ayat 51 di pidato beliau," kata Fajrun.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Sempat Ditolak, Saksi Ahli Pidana Ahok Tetap Didengar Pendapatnya

Majelis hakim sempat menolak saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saksi yang ditolak adalah guru besar Fakultas Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej.

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, jika tim kuasa hukum berkeras menghadirkan saksi ahli dalam persidangan hari ini, ke depan mereka tidak diperkenankan membawa saksi fakta dalam sidang. Dwiarso berpendapat itu dilakukan agar susunan pemeriksaan berjalan sistematis.

"Kalau Saudara ingin memeriksa saksi ahli, boleh. Asal setelah ini nggak ada saksi fakta tambahan. Kalau masih ada saksi fakta tambahan, saksi ahlinya tidak diperiksa (hari ini). Agar BAP bisa sistematis," kata Dwiarso di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menilai dihadirkannya saksi Edward tidak etis. Hal itu karena ahli hukum pidana tersebut sempat akan dihadirkan pihaknya, namun batal.

"Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum," tanya koordinator JPU Ali Mukartono.

Pihak penasihat hukum Ahok mengatakan kehadiran Edward sebagai ahli dari pihak mereka sudah dikomunikasikan dengan jaksa. Oleh karena itu, mereka menganggap seharusnya tidak ada masalah ketika Edward hadir sebagai saksi pihak mereka.

"Kesepakatan tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun. Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan. Menurut kami, ini itikad kurang bagus," kata salah satu anggota tim penasihat hukum.

Dwiarso kemudian memutuskan Edward tetap bisa memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan. Pertimbangannya, penuntut umum sudah diberi kesempatan dalam persidangan lalu dan mengatakan tidak ada tambahan saksi lagi.

"Majelis tetap berpedoman apa pun keterangan ahli akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," tuturnya. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads