Penjual Sabu yang Bertransaksi di Pekarangan Rumah Ibadah Ditangkap

Penjual Sabu yang Bertransaksi di Pekarangan Rumah Ibadah Ditangkap

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 15:11 WIB
Penjual Sabu yang Bertransaksi di Pekarangan Rumah Ibadah Ditangkap
Penjual sabu yang ditangkap (Foto: dok. Polres Pidie)
Banda Aceh - Polisi menangkap SZ (30), pengedar sabu asal Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Dia bertransaksi di pekarangan rumah ibadah diduga untuk mengelabui petugas.

Penangkapan SZ dilakukan tim Opsnal Resnarkoba Polres Pidie yang dipimpin AKP Raja Aminuddin Harahap. Polisi sebelumnya mendapat informasi tentang aktivitas pelaku yang kerap menjual sabu ke remaja di pekarangan Masjid Abu Beureueh, Beureunuen, Pidie.

Usai mendapat informasi, polisi melakukan penyelidikan. Tim Resnarkoba diterjunkan untuk menelusuri jejak pelaku. Setelah seminggu mengintai dan melihat gerak-gerik pelaku, aparat penegak hukum melakukan penyamaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berhasil dibekuk polisi setelah tim melakukan penyamaran sebagai pembeli di lokasi (pekarangan masjid)," kata Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap kepada wartawan, Selasa (14/3/2017).

Saat itu, pelaku tidak curiga dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Mereka sepakat bertemu di pekarangan Masjid Abu Beureueh untuk transaksi.

Ketika SZ mengeluarkan sabu dari saku celananya, polisi langsung menyergapnya pada Minggu (12/3) lalu.

Usai ditangkap, SZ diboyong ke Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyita barang bukti berupa 49,15 gram sabu dan satu unit telepon seluler.

"Pelaku merupakan salah satu bandar sabu yang sering melakukan aksinya di Kecamatan Mutiara. Kepada polisi ia mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dari bandar besar di Banda Aceh," jelas Raja. (fdn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini