Saat di LKPP, Agus Rahardjo Beri Banyak Catatan untuk Proyek e-KTP

Saat di LKPP, Agus Rahardjo Beri Banyak Catatan untuk Proyek e-KTP

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 14:57 WIB
Foto: Tim Infografis/detikcom
Jakarta - Desakan agar Agus Rahardjo mundur dari Ketua KPK dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Jabatan Agus sebelumnya sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang disebut Fahri sebagai pangkal permasalahan.

Menurut Fahri, saat menjadi Ketua LKPP, Agus terlibat lobi-lobi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fahri pun menuding pengusutan kasus itu diselimuti konflik kepentingan ketika Agus kemudian menjadi Ketua KPK.

Namun apa yang sebenarnya dilakukan Agus ketika menjadi Ketua LKPP berkaitan dengan kasus itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LKPP saat itu, secara kelembagaan memberikan rekomendasi agar pengadaan yang dilakukan tidak menggabungkan 9 lingkup pekerjaan. Jika dilakukan tentu ada potensi kerugian negara dan menghalangi kompetisi dan persaingan sehat, namun saran tersebut tidak diikuti. Pada dakwaan sudah kita uraikan bahwa sejumlah saran dari LKPP tidak ditindaklanjuti oleh terdakwa," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (14/3/2017).

Sedangkan menurut Fahri, jabatan Ketua LKPP yang pernah diemban Agus itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kasus itu. Apa pasalnya?

Fahri mengaku telah membaca beberapa dokumen, termasuk dakwaan KPK dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012, 2013, dan Juli 2014, serta keterangan dari pihak-pihak yang disebutnya mengerti kasus e-KTP ini, Fahri menyimpulkan ada indikasi konflik kepentingan antara Agus dengan Kemdagri.

Fahri mengatakan kepentingan Agus adalah untuk menutupi pihak-pihak tertentu yang terlihat tidak penting dengan menyebut sejumlah nama besar di DPR ikut terlibat dalam kasus e-KTP. Fahri pun berani menyebut Agus punya kepentingan-kepentingan karena mendapat informasi langsung dari pihak yang telah diperiksa KPK.

"Setelah audit, BPK menyatakan kasus ini bersih. Tapi begitu setelah Agus jadi Ketua KPK, lalu kasus ini dijadikan kasus korupsi. Sementara dalam keterangan yang kita dengar dari banyak pihak juga, Agus Rahardjo punya kepentingan terhadap pengusaha dan Agus termasuk membawa pengusaha ketemu mantan Mendagri Gamawan Fauzi," tutur Fahri.

Padahal kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu telah disidik KPK sejak 2014, ketika itu posisi Ketua KPK diemban oleh Abraham Samad. Sedangkan, Agus sendiri baru menjadi Ketua KPK pada Desember 2015. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads