"Polri tindak tegas dengan melakukan penyidikan kepada yang bersangkutan. Dapat dipastikan yang bersangkutan itu akan melalui sidang komite etik, sepertinya akan menerima pemberhentian tidak hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Hotel Borobudur, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Boy menyesalkan terjadinya penembakan yang dilakukan oleh anggota Brimob itu. Boy memastikan sidang komite etik akan memberikan hukuman yang pantas terhadap Briptu BM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Briptu BM dikenakan pasal pidana berlapis atas kesalahannya.
"Kita sudah lakukan gelar secara kecil yang kemudian kita sudah menetapkan anggota ini dalam kasus pidana. Dalam hal ini kita kenakan Padal 338 KUHP Jo 359," ujar Martinus. (adf/idh)











































