Warga AS Mafia Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Ini Kata Prasetyo

Warga AS Mafia Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Ini Kata Prasetyo

Bartanius Dony - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 13:58 WIB
Jakarta - Warga Amerika Serikat (AS) Frank Armando dipindah dari LP Cipinang ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah bersama 6 mafia narkoba lainnya, akhir pekan lalu. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pemindahan itu tak terkait persiapan eksekusi mati.

"Nggak ada urusan dengan kita (eksekusi mati), ini masalah penempatan. Apakah hukuman berat, atau mati, di Menkum HAM, dalam hal ini Dirjen Lapas,"ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Frank dihukum mati terkait penyelundupan sabu seberat 5,6 kg pada 2010. Selain Frank, mereka yang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan akhir pekan lalu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. WN China, Chen Weibiao.
2. WN Malaysia, E Wee Hock.
3. WN Nigeria, Frank Chiediebere Nwaomeka.
4. WN Hong Kong, Lai Shiu Cheung Anika.
5. WN China, Lo Tin Yau.
6. WN China, Xiao Jin Zeng.

"Kembali itu sepenuhnya kewenangan dari Kemenkum HAM dalam hal ini Dirjen Lapas,"tegas Prasetyo. (brt/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads