"Nggak ada urusan dengan kita (eksekusi mati), ini masalah penempatan. Apakah hukuman berat, atau mati, di Menkum HAM, dalam hal ini Dirjen Lapas,"ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Frank dihukum mati terkait penyelundupan sabu seberat 5,6 kg pada 2010. Selain Frank, mereka yang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan akhir pekan lalu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. WN Malaysia, E Wee Hock.
3. WN Nigeria, Frank Chiediebere Nwaomeka.
4. WN Hong Kong, Lai Shiu Cheung Anika.
5. WN China, Lo Tin Yau.
6. WN China, Xiao Jin Zeng.
"Kembali itu sepenuhnya kewenangan dari Kemenkum HAM dalam hal ini Dirjen Lapas,"tegas Prasetyo. (brt/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini