"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan bahwa saya dengar laporan dari tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," ujar M Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Sementara itu, Jampidsus, Arminsyah mengatakan dengan ditolaknya praperadilan Dahlan Iskan, berarti tidak ada yang salah dalam penetapan status tersangka.
"Praperadilan ditolak artinya penyidikan ini nggak ada masalah. Termasuk penetapan Dahlan sebagai tersangka. Kita melengkapi alat bukti, saksi, dan surat yang akan kita cari, dan lainnya sesuai dengan KUHAP," kata Arminsyah di lokasi yang sama.
Sebelumnya diberitakan, Made Sutrisna menjelaskan dua bukti yang dimiliki Kejagung telah cukup. Dahlan dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi secara bersama-sama di kasus proyek mobil listrik.
"Majelis hakim menilai dua alat bukti yang ada sudah sah sehingga apa yang sudah ada dalam putusan kasasi itu memang sudah ada bukti yakni 16 mobil dan keterangan saksi-saksi," papar Made. (brt/asp)











































