"Jaksa penuntut umum agar untuk seterusnya untuk tidak mengenal kompromi pada kejahatan obat dan makanan. Tuntutan maksimal bagi para kejahatan vaksin palsu merupakan peringatan, agar tidak lagi main-main," ujar M Prasetyo di Ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Prasetyo menyampaikan hal ini di sela acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menekan kejahatan obat serta makanan. MoU ini juga disosialisasi dengan menggelar video conference bersama Kejati di beberapa provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerja sama ini juga akan dibarengi pelatihan SDM dari jajaran kejaksaan dan Badan POM. "Peningkatan SDM di tingkat kejaksaan dan BPOM, dengan pelatihan-pelatihan dan pendidikan. Pelatihan yang berkesinambungan dapat meningkatkan kualitas SDM," ujar Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Badan POM Penny K Lukito menjelaskan nantinya ada deputi baru pada struktur organisasi BPOM yang disebut dengan Deputi Kewaspadaan dan Penindakan.
"Di situlah unsur kejaksaan dan unsur kepolisian akan ada. Kita juga hadir di kota dan kabupaten," kata Penny di lokasi yang sama. (brt/idh)











































