"Kami sepenuhnya kecewa dengan putusan ini. Ternyata bukan alat bukti, tapi hasil pengembangan," kata Yusril usai sidang praperadilan di PN Jaksel di Jalan Ampera Raya, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Yusril melihat dalam putusan praperadilan sebelumnya hakim tidak mendasarkan status tersangka dari hasil pengembangan sebab pengembangan itu hasil analisa bukan berdasarkan fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menjelaskan kalau pun melihat perbuatan korupsi bersama-sama seharusnya bukan dengan Dasep. Sebab Dasep bukan bawahan dari Dahlan yang merupakan mantan Menteri BUMN.
"Harusnya kalau mau dikaitkan dengan Pak Agus, bukan Dasep," ujar Yusril.
Yusril mengatakan pertimbangan hakim tunggal praperadilan PN Jaksel tidak masuk akal. Sebab dalam perkara tidak dapat dikatakan pengadaan barang dan jasa.
"Tidak relevan. Kalau Pertamina mengadakan mobil tangki lebih masuk akal untuk kasih minyak. Tetapi kalau mengadakan mobil listrik, urusannya apa? Kalau berkembang baik, malah Pertamina rugi. Lalu apa kaitannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, MA menghukum Dasep Ahmadi selama 9 tahun penjara. Dasep merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama dan menjadi ketua proyek penelitian mobil listrik. Majelis kasasi yang diketuai Artdijo Alkostar menyatakan Dasep terbukti korupsi yang merugikan negara Rp 17 miliar. (edo/asp)











































