Dahlan Kalah Praperadilan, Yusril: Kami Sepenuhnya Kecewa

Dahlan Kalah Praperadilan, Yusril: Kami Sepenuhnya Kecewa

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 12:43 WIB
Dahlan Kalah Praperadilan, Yusril: Kami Sepenuhnya Kecewa
Jakarta - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan kekecewaannya terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab PN Jaksel dinilai mendasarkan status tersangka berdasarkan putusan kasasi.

"Kami sepenuhnya kecewa dengan putusan ini. Ternyata bukan alat bukti, tapi hasil pengembangan," kata Yusril usai sidang praperadilan di PN Jaksel di Jalan Ampera Raya, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Yusril melihat dalam putusan praperadilan sebelumnya hakim tidak mendasarkan status tersangka dari hasil pengembangan sebab pengembangan itu hasil analisa bukan berdasarkan fakta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Analisis tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka. Dasep didakwa bersama Dahlan Iskan. Padahal Dahlan itu Menteri sedangkan Dasep ini perusahaan yang mebuat prototype (mobil listrik) atas pesanan tiga perusahaan BUMN. Tapi tiga perusahaan BUMN tidak pernah periksa, tidak pernah ditanya, kok dianggap bersama sama-sama Dahlan, itu agak aneh," papar Yusril.

Yusril menjelaskan kalau pun melihat perbuatan korupsi bersama-sama seharusnya bukan dengan Dasep. Sebab Dasep bukan bawahan dari Dahlan yang merupakan mantan Menteri BUMN.

"Harusnya kalau mau dikaitkan dengan Pak Agus, bukan Dasep," ujar Yusril.

Yusril mengatakan pertimbangan hakim tunggal praperadilan PN Jaksel tidak masuk akal. Sebab dalam perkara tidak dapat dikatakan pengadaan barang dan jasa.

"Tidak relevan. Kalau Pertamina mengadakan mobil tangki lebih masuk akal untuk kasih minyak. Tetapi kalau mengadakan mobil listrik, urusannya apa? Kalau berkembang baik, malah Pertamina rugi. Lalu apa kaitannya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, MA menghukum Dasep Ahmadi selama 9 tahun penjara. Dasep merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama dan menjadi ketua proyek penelitian mobil listrik. Majelis kasasi yang diketuai Artdijo Alkostar menyatakan Dasep terbukti korupsi yang merugikan negara Rp 17 miliar. (edo/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads