"Kami harap adalah KPK tetap bisa dalam substansi perkara dari aspek penegakan hukum. KPK tidak bisa melarang, asal jangan berlebihan implikasi ke perkara korupsi," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (14/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK berkewajiban menguraikan susunan dakwaan sekuat mungkin, dakwaan harus dibuktikan bertahap kami uraikan. Pihak lain kami sampaikan terdakwa bersama sejumlah pihak, ini kami proses bertahap sepanjang koridor hukum, fakta, dan kekuatan bukti. Status tersangka dan bukti yang ada saat itu tidak boleh bukti meragukan," jelas Febri.
Sebelumnya Fahri mengaku mendapat banyak respons dari para anggota dewan terkait wacana hak angket itu. Menurutnya, dalam kasus itu DPR menjadi korban.
"Saya mendapat banyak sekali respons dari teman-teman anggota terkait pernyataan saya perlunya kasus e-KTP ini diinvestigasi secara menyeluruh karena ini DPR menjadi korban yang kemudian disebut namanya begitu banyak. Ini perlu juga bersikap fair, terbuka ke masyarakat agar masyarakat tahu betul, gak ada pesta bagi-bagi uang yang menghabiskan lebih dari 50 persen total proyek," ujar Fahri.
Hak angket pengusutan kasus e-KTP ini demi menyelidiki 3 hal, yaitu soal perencanaan anggaran, permainan tender dan pengadaan barang dan jasa. Fahri meminta rakyat Indonesia untuk mendukung langkah DPR dalam pengguliran hak angket ini. Dia juga meminta masyarakat untuk melihat jelas kasus ini secara menyeluruh.
"Untuk membedah ini semua, harusnya rakyat mendukung menggunakan satu pisau yang diberikan konstitusi kepada DPR untuk membedah ini secara terbuka. Kita jangan bertepuk tepuk dalam irama yang belum tentu irama sesungguhnya," tuturnya.
Foto: Tim Infografis |
(dhn/fjp)











































Foto: Tim Infografis