Pemerintah akan Gugat Perusahaan Kapal Perusak Karang Raja Ampat

Perusakan Karang Raja Ampat

Pemerintah akan Gugat Perusahaan Kapal Perusak Karang Raja Ampat

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 12:16 WIB
Pemerintah akan Gugat Perusahaan Kapal Perusak Karang Raja Ampat
Karang Raja Ampat yang rusak (Bakamla)
Jakarta - Pemerintah tidak akan tinggal diam melihat parahnya kerusakan karang Raja Ampat. Perusahaan yang mengelola kapal Caledonian Sky berpotensi untuk digugat.

Terkait dengan rencana gugatan itu, pemerintah Indonesia membentuk sebuah tim bersama, yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, yakni Kemenko Kemaritiman, KKP, KLHK, Kemhub, Kemenpar, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Polri, serta pemda setempat.

Ada tiga tugas pokok gugus tugas tersebut, yakni menangani aspek hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk mutual legal assistance (bantuan timbal balik) ataupun upaya ekstradisi bila diperlukan.



Kedua, tim ini juga bertugas menghitung kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi, dan hal-hal terkait lainnya. Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menegaskan pemerintah siap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab.

"Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi," ujarnya sesaat setelah melakukan rapat koordinasi di kantor Kemenko Kemaritiman, dalam keterangannya, Selasa (14/3/2017).

Secara terpisah, Menteri LHK Siti Nurbaya juga menyatakan pihaknya mendapatkan jatah untuk fokus mengurusi rencana gugatan ganti rugi.

"Sejak Sabtu sebenarnya saya sudah koordinasi dengan deputi-deputi di Kamenko Maritim. Jadi ini dikoordinasi dari Kemenko Maritim. Jadi bagian kami yang aspek lingkungan, pidana lingkungan, kemudian gugatan ganti rugi lingkungan, itu sekarang sedang kami pelajari dan persiapkan," ujar Siti, Senin (13/3) kemarin.

Lalu, berapa perkiraan kerugian yang harus diganti?

"Belum tahu persis. Nanti saja kalau sudah ada progres. Sebetulnya itu bukan hanya luasnya, tapi kita harus betul-betul lihat nilai kekayaan alamnya," terang Siti. (fjp/fjp)


Berita Terkait