"Yang dimusnahkan sabu seberat 716,8867 gram dan ganja seberat 23.394 gram (subtotal hampir 24 kg). Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan di kantornya, Jalan Boulevard Bintaro, Tangsel, Selasa (14/3/2017).
Ayi menambahkan, narkoba ini didapat dari 4 kasus berbeda dengan jumlah tersangka 5 orang. Kelima tersangka merupakan pengedar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar atau maksimal Rp 10 milar," pungkasnya. (idh/fdn)











































