Ichsan melakukan korupsi proyek pelabuhan di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 2012. Hukuman Ichsan perlahan naik dari tingkat pertama hingga kasasi, mulai dari 1,5 tahun penjara, naik 3 tahun penjara dan terakhir 5 tahun penjara.
Otak jahat Ichsan langsung berputar bagaimana caranya agar ia tak dijebloskan ke penjara. Ichsan menyuap Andri Rp 400 juta agar 'membegal' putusan kasasinya dengan harapan eksekusi tak bisa dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata, Ichsan masih melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus yang membuatnya tertangkap KPK. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Ir Ichsan Suaidi," demikian lansir panitera MA, Selasa (14/3/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Prof Surya Jaya dan Leopold Luhut Hutagalung. Perkara bernomor 6 PK/Pid.Sus/2017 itu diketok pada 1 Maret 2017. (asp/dha)