PK Kandas, Pengusaha yang Suap Pejabat MA Total Dibui 8,5 Tahun

PK Kandas, Pengusaha yang Suap Pejabat MA Total Dibui 8,5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 11:29 WIB
Jakarta - Pengusaha Ichsan Suaidi menyuap pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna agar putusan 5 tahun penjara tak bisa dieksekusi. Tapi ulahnya tercium KPK sehingga Ichsan-Andri akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Ichsan melakukan korupsi proyek pelabuhan di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 2012. Hukuman Ichsan perlahan naik dari tingkat pertama hingga kasasi, mulai dari 1,5 tahun penjara, naik 3 tahun penjara dan terakhir 5 tahun penjara.

Otak jahat Ichsan langsung berputar bagaimana caranya agar ia tak dijebloskan ke penjara. Ichsan menyuap Andri Rp 400 juta agar 'membegal' putusan kasasinya dengan harapan eksekusi tak bisa dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi hal itu terendus KPK dan Ichsan-Andri ditangkap pada 13 Februari 2016. Akhirnya, Ichsan dihukum 3,5 tahun penjara sehingga totol Ichsan harus menjalani hukuman 8,5 tahun penjara. Adapun Andri dihukum 9 tahun penjara.

Ternyata, Ichsan masih melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus yang membuatnya tertangkap KPK. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi Ir Ichsan Suaidi," demikian lansir panitera MA, Selasa (14/3/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Prof Surya Jaya dan Leopold Luhut Hutagalung. Perkara bernomor 6 PK/Pid.Sus/2017 itu diketok pada 1 Maret 2017. (asp/dha)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads