"Nanti kami pelajari lebih lanjut, ada efek lanjut ke penanganan perkara di KPK atau nggak ada implikasi langsung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/3/2017).
Hasil investigasi itu dipakai KPK untuk menjadi salah satu alat bukti KPK menetapkan tersangka Hadi Poernomo. Oleh sebab itu, penelaahan lebih lanjut penting dilakukan untuk mengetahui apakah putusan tersebut berdampak pada pengusutan kasus yang pernah menjerat Hadi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, MA menyatakan surat keputusan tergugat (Kemenkeu) berupa Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk tidak sah.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA," putus ketua majelis kasasi, yaitu hakim agung Supandi, dengan anggota hakim agung Harry Djatmiko dan hakim agung Yulius.
Putusan MA itu membalik keadaan sebelumnya, yaitu Hadi kalah di tingkat pertama pada 25 Januari 2015 dan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Jakarta pada 14 Juli 2016. (asp/dha)