Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. KLHK dan Kemenko Maritim melakukan koordinasi khusus untuk membahas kasus penabrakan karang oleh kapal Caledonian Sky ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: (Alexander Stubbs/Istimewa) |
Tim tersebut terdiri dari Kemenko Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri, serta pemda setempat terkait dengan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat oleh Kapal MV Caledonian Sky. Ada tiga tugas pokok gugus tugas tersebut, yakni menangani aspek hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk Mutual Legal Assistance (bantuan timbal balik) maupun upaya ekstradisi bila diperlukan. Kedua, tim ini juga bertugas menghitung kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi, dan hal-hal terkait lainnya.
"Kami sudah dapat informasi kapalnya apa, agennya siapa, dan lain-lain. Ada tim Gakkum yang ngecek bagian administrasi tersebut dan ada tim dari pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Itu yang akan meneliti di lapangan, apa yang rusak, berapa nilainya, dan sebagainya," ujar Siti.
Baca Juga: Duh, Karang Raja Ampat Rusak Gara-gara Kapal Pesiar Inggris
Insiden perusakan karang ini terjadi pada 4 Maret 2017. Kapal Caledonian Sky memaksa meninggalkan perairan Pulau Kri, Raja Ampat, meski saat itu tanpa menunggu air pasang terlebih dahulu. Alhasil, kapal pun sempat tersangkut dan merusak karang Raja Ampat.
Kapal yang membawa 102 wisatawan dan 79 kru tersebut baru bisa keluar dari perairan dangkal setelah ditarik kapal yang didatangkan dari Sorong. Saat ini kapal tersebut sudah meninggalkan Raja Ampat. (fjp/fjp)












































Foto: (Alexander Stubbs/Istimewa)