"Jakarta Barat baru diturunkan 42 spanduk provokatif. Itu terhitung dari 7 Maret. Ada di beberapa kecamatan, Tambora, Kebon Jeruk, Kembangan," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi saat dihubungi detikcom, Senin (13/3/2017) malam.
Puadi menjelaskan, dalam kampanye putaran kedua, pasangan calon tidak diperkenankan memasang spanduk. Kampanye putaran kedua adalah penajaman visi dan misi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah spanduk provokatif yang berkaitan dengan pemilu menjadi ranah Panwaslu. Panwaslu akan mengawasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pencopotan.
"Dalam rangka urusan spanduk. Bukan kewenangan polisi. Ini tugas Panwas. Kalau nanti ada kericuhan, baru kita meminta bantuan polisi," ujar Puadi. (aik/erd)










































