Panwaslu Jakarta Barat Copot 42 Spanduk Provokatif

Panwaslu Jakarta Barat Copot 42 Spanduk Provokatif

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 10:04 WIB
Panwaslu Jakarta Barat Copot 42 Spanduk Provokatif
Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi (Arief Ikhsanuddin/detikcom)
Jakarta - Selama masa kampanye putaran dua Pilgub DKI Jakarta, Panwaslu Jakarta Barat mencopot spanduk berbau provokatif. Sebanyak 42 spanduk dilepas oleh Panwaslu, bekerja sama dengan Satpol PP.

"Jakarta Barat baru diturunkan 42 spanduk provokatif. Itu terhitung dari 7 Maret. Ada di beberapa kecamatan, Tambora, Kebon Jeruk, Kembangan," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi saat dihubungi detikcom, Senin (13/3/2017) malam.

Puadi menjelaskan, dalam kampanye putaran kedua, pasangan calon tidak diperkenankan memasang spanduk. Kampanye putaran kedua adalah penajaman visi dan misi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sekarang mereka penajaman visi dan misi. Penajaman bisa dengan stiker dengan istilahnya tatap muka. Yang tidak boleh kan rapat umum, baliho, spanduk, umbul-umbul," ujar Puadi.

Masalah spanduk provokatif yang berkaitan dengan pemilu menjadi ranah Panwaslu. Panwaslu akan mengawasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pencopotan.

"Dalam rangka urusan spanduk. Bukan kewenangan polisi. Ini tugas Panwas. Kalau nanti ada kericuhan, baru kita meminta bantuan polisi," ujar Puadi. (aik/erd)


Berita Terkait