"Ya memang ada indikasi yang menikmati dana di Kementerian PUPR tersebut. Belum semua kita proses atau kita proses satu per satu," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (14/3/2017).
Kasus ini memang telah menjerat beberapa anggota Komisi V sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Saat itu anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menjadi 'pasien' pertama KPK dalam kasus itu. Menyusul kemudian Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Yudi Widiana, dan Musa Zainuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Kamis, 9 Maret lalu, setelah diperiksa, Andi Taufan mengaku pernah membagi-bagikan uang kepada para mantan anggota Komisi V DPR. Namun Andi Taufan tidak menyebutkan detail nama-nama anggota yang dimaksud.
"Kalau saya bagi-bagi uang di anggota-anggota biasa. Anggota komisilah ya. Mantan anggota Komisi V kan. Gimana lagi? Saya mantan anggota Komisi V, ya lingkarannya komisi-komisi saja," kata Andi. (dhn/tor)











































