Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (14/3/2017). Hari ini Ahok, yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, langsung masuk ke ruang sidang.
Saksi meringankan Ahok, Juhri (kemeja biru), di auditorium Kementan, Selasa (14/3/2017) Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamanan ketat disiagakan polisi di lokasi persidangan di auditorium Kementan. Massa sudah berdatangan ke lokasi persidangan.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
(ams/fdn)












































Saksi meringankan Ahok, Juhri (kemeja biru), di auditorium Kementan, Selasa (14/3/2017) Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom