Nama Jessica Wongso menjadi buah bibir masyarakat menyusul kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica saat mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Januari 2016.
Setelah polisi mengantongi bukti yang kuat, Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada Jumat, 29 Januari 2016. Jejak Jessica yang tiba-tiba menghilang dari kediamannya dicari polisi. Pada Sabtu, 30 Januari 2016, Jessica ditangkap polisi di kamar nomor 822 Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Jessica saat itu sedang bersama orang tuanya dan dia langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Proses hukum Jessica terus bergulir. Tibalah Jessica duduk di kursi pesakitan. Sidang perdana Jessica digelar
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, pada Rabu, 15 Juni 2016. Sidang yang diketuai majelis hakim Kisworo ini menyedot perhatian khalayak ramai dan pengunjung sidangnya membeludak. Sidang Jessica ini digelar secara maraton, bahkan hingga dini hari.
Persidangan Jessica digelar terbuka, bahkan disiarkan secara live oleh media massa. Jessica dijerat Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Sidang demi sidang dilalui Jessica hingga 32 kali persidangan.
Akhirnya, Jessica menghadapi palu hakim. Surat vonis atas perkara pembunuhan berencana Mirna yang akan dibacakan majelis hakim sebanyak 377 halaman. Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara pada Kamis, 27 Oktober 2016. Perbuatan Jessica sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Perbuatan Jessica disebut keji dan sadis karena meracun Mirna dengan sianida. "Menurut saya, putusan ini sangat tidak adil dan memihak," ujar Jessica lirih menanggapi vonis tersebut.
Jessica kemudian dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu. Di dalam bui, Jessica mengisi hari-hari dengan sejumlah aktivitas, antara lain mengajar bahasa Inggris dan menjadi instruktur senam untuk penghuni rutan.
Hari demi hari dilalui Jessica di dalam bui. Perjuangan Jessica mencari keadilan jalan terus. Jessica melalui kuasa hukumnya yang dikomandani Otto Hasibuan memutuskan mendaftarkan memori banding setebal 148 halaman ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 7 Desember 2016.
Dalam penantian putusan banding tersebut, Jessica kerap menangis pilu dan mengaku sudah tidak betah mendekam di tahanan. Jessica bertanya-tanya soal kapan putusan banding tersebut dikeluarkan oleh pengadilan.
Setelah menanti beberapa bulan, Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memutuskan menolak banding Jessica. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja. Majelis tinggi sependapat dengan PN Jakpus dalam perkara tersebut. "Menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016," demikian bunyi putusan banding yang didapat detikcom, Senin (13/3/2017).
Mendengar bandingnya ditolak, Jessica kaget dan semakin sedih. "Dia sebenarnya kaget waktu sebulan lalu. Nah waktu itu dia kaget, menangis dan sedih sekali. Tetapi karena dari awal saya sudah sampaikan dan tadi pagi sudah kuat. Karena kita sudah berulang kali, sudah kita persiapkan dari awal sudah disampaikan, jangan berharap di PT, kita berharap di MA," ungkap Otto.
Namun perjalanan Jessica mencari keadilan tidak berhenti. Jessica akan mengajukan kasasi dalam empat belas hari ke depan. Jessica dan kuasa hukumnya meyakini putusan MA akan lebih objektif dan lebih bijaksana. (lkw/aan)