Calon Tersangka Baru dan Banyaknya Pihak Terlibat di Kasus e-KTP

Calon Tersangka Baru dan Banyaknya Pihak Terlibat di Kasus e-KTP

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 14 Mar 2017 06:14 WIB
Calon Tersangka Baru dan Banyaknya Pihak Terlibat di Kasus e-KTP
Foto: Tim Infografis/detikcom
Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP telah digelar pada Rabu (9/3/2017) lalu. Dua tersangka yang merupakan mantan pejabat Kemendagri resmi berstatus terdakwa dengan dakwaan menerima suap sejumlah uang.

Sejumlah nama disebut dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 2 triliun itu.

Nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan dan diduga menerima sejumlah uang di antaranya mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR Setya Novanto, Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, mantan anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo, hingga Yasonna Laoly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, disebutkan oleh jaksa KPK saat membacakan dakwaan, Gamawan Fauzi, Dradjat Wisnu Setyawan, beserta 6 anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Mustokoweni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, dan 37 anggota Komisi II DPR.

Baca juga: Penjelasan KPK soal Parpol yang Disebut Terima Jatah di Kasus e-KTP

Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Bukan hanya satu, Agus bahkan menyebut ada beberapa tersangka.

"Sebentar lagi mungkin akan ada gelar, sebentar lagi akan nambah beberapa orang (tersangka di kasus korupsi e-KTP)," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).

Baca juga: Kata KPK soal 37 Orang yang Tak Disebut Namanya di Dakwaan e-KTP

Meski banyak bantahan yang datang dari sejumlah tokoh yang disebut namanya, hal tersebut tidak diambil pusing oleh KPK. Justru KPK menyatakan perdebatan lebih sesuai jika dilakukan di ruang persidangan.

"Hukum mengizinkan pihak-pihak terkait pada proses peradilan untuk membantah atau menerima pengakuan pihak lain. Itu sebabnya, pengadilan adalah tempat perdebatan itu dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (13/3).

Bantahan itu sendiri datang dari Setya Novanto, Marzuki Alie, Ade Komarudin, Yasonna Laoly, Olly Dondokambey, dan Anas Urbaningrum, yang dianggap terlibat mengatur atau hanya menerima fee dari proyek e-KTP, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Hingga kini proses hukum kasus dugaan korupsi e-KTP masih bergulir. (lkw/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads