"Saya dipanggil Pak Luhut. Jadi waktu itu (yang) dipanggil Pak Dirjen (Ken Dwijugiasteadi), tapi saya yang disuruh (menghadap)," kata Haniv saat bersaksi untuk perkara suap pajak di ruang Koesoemah Atmadja I, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).
Saat tiba di kantor Luhut, lanjut Haniv, hadir pula Duta Besar Jepang untuk Indonesia dan pengusaha Jepang di sana. Ia lalu memperkenalkan diri dan jabatannya di instansi pajak. Haniv diberi tahu Luhut bahwa masalah pencabutan PKP telah membuat pengusaha Jepang protes ke kedutaannya. Dubes Jepang melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haniv berujar, setelah itu ia langsung melapor kepada Ken terkait perintah Luhut. Lalu akhirnya semua pencabutan PKP dibatalkan. "Saat itu semua pengusaha Jepang datang ke saya, bilang terima kasih," ucap dia.
Haniv sebelumnya mengatakan pencabutan PKP oleh Kepala Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 6 Kalibata Jhonny Sirait telah membuat gaduh kalangan pengusaha asing. Ia mengaku telah memerintahkan Jhonny membatalkan keputusannya karena, setelah diperiksa, alasan pencabutan PKP beberapa pengusaha asing tidak kuat. Namun Jhonny tak menggubris.
"Pada saat itu datanglah 40-50 WP ke kantor saya. Paling banyak Jepang, ada Singapura dan Amerika. Mereka mengeluh, tidak bisa melakukan transaksi karena PKP yang bersangkutan diblokir. Saya panggil Jhonny, lalu kita rapat. Saya bilang, 'Jhon cabut (pencabutan PKP-nya).' Dia bilang nggak bisa. ('Saya bilang) ini kan perintah Dirjen'," terang Haniv menirukan percakapan dengan Jhonny.
"Saya ke Dirjen mengatakan (pencabutan PKP) ini salah. (Instruksi Dirjen) 'Pak Haniv bikin instruksi saja, agar PMA 6, kalau mau cabut PKP, diperiksa dulu. WP diberi wewenang untuk membantah.' Ternyata nggak digubris (Jhonny) juga. Datang lagi WP (protes pencabutan PKP belum dibatalkan)," sambung dia.
Cerita ini disampaikan Haniv dalam persidangan kasus suap terdakwa kasus suap pegawai pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk menggambarkan bahwa memang pembatalan pencabutan PKP tak diberikan khusus kepada perusahaan terdakwa, PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Bahwasanya, maksud Haniv, keputusan tersebut sama rata ia berlakukan ke pengusaha asing lainnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang terdakwa, yaitu Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair dan Kasubdit Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno.
Handang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 November 2016. Ia ditangkap dengan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah USD 148 ribu atau senilai Rp 1,9 miliar. Uang itu didapatkannya dari Mohan, sapaan akrab Rajamohanan, untuk mengurus permasalahan pajak perusahaannya.
Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar.
KPK menyebut PT EKP mempunyai masalah pada surat tagihan pajak (STP) pada 2014-2015. Besaran STP PT EKP itu adalah Rp 78 miliar. Ada dua komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan, yaitu pajak penghasilan negara (PPN) dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak.
Dalam persidangan, terungkap masalah-masalah pajak tersebut membuat PT EKP dicabut PKP-nya. Dan pencabutan PKP PT EKP dibatalkan atas perintah Haniv. (aud/rna)











































