"PKB siap untuk diaudit atau dibuktikan di pengadilan untuk kasus e-KTP maupun kasus yang lain," ungkap Karding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Anggota Komisi III DPR ini mendukung upaya KPK dalam penanganan kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Karding menyebut PKB sudah meminta klarifikasi kepada Abdul Malik Haramain, yang namanya ikut terseret dalam kasus e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita klarifikasi, beliau menyatakan tidak benar, partai nggak ada. Praduga tak bersalah juga tetap harus kita kedepankan," imbuh Karding.
PKB, menurutnya, senantiasa mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Termasuk dalam penyelesaian kasus megaproyek e-KTP.
"Kita fokus saja pada penegak hukum, bagaimana KPK bisa membuktikan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang ada," tuturnya.
Puluhan anggota Dewan disebut menerima aliran dana dalam proyek e-KTP, termasuk Setya Novanto, yang kini menjadi Ketua DPR. Dengan adanya kasus itu, hasil dari survei Transparency Internasional Indonesia yang menyebut DPR sebagai lembaga terkorup pun dianggap menjadi wajar.
"Jadi wajar saja kalau kemudian persepsi itu seperti itu. Tapi survei itu belum pasti ya, karena persepsi," ujar Karding.
Seperti diketahui, nama Abdul Malik Haramain disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada persidangan pekan lalu. Menurut dakwaan itu, Abdul Malik Haramain menerima uang USD 37 ribu saat menjadi anggota Komisi II DPR periode 2004-2014. Kini ia menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR. (ear/ams)











































