Rudi adalah teman Arif dan teman terdakwa kasus suap di Ditjen Pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EKP. Hari ini ia bersaksi di persidangan untuk Rajamohanan.
"(Materi percakapan dengan Ken) mengenai masalah tax amnesty untuk Pak Arif dan sama eh... maksud saya masalah pajak Pak Arif sama saya, Yang Mulia," ujar Rudi kepada hakim ketua John Halasan di ruang sidang Koesoemah Atmadja I, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan detikcom di ruang sidang, Rudi sempat seperti buru-buru mengerem ucapannya, namun melanjutkan kembali keterangannya kepada hakim.
John Halasan lalu bertanya, apakah mereka digerakkan seseorang untuk menanyakan soal tax amnesty. "(Tax amnesty) perusahaan pribadi," jawab Rudi.
Rudi kemudian menjelaskan hasil dari pertemuan itu hanyalah sosialisasi tax amnesty oleh Ken, dengan cara mempertontonkan video-video keberhasilan program tax amnesty yang dicapai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Hasil (pertemuan)-nya waktu itu kita dikasih lihat, memutarkan video mengenai pencapaian-pencapaian tax amnesty," ucap Rudi.
Atas permintaan John, Rudi kemudian menguraikan kronologi pertemuan Rudi-Arif-Ken di kantor Ditjen Pajak. Di mana awalnya ia hanya diajak Arif untuk menghadap Ken. Kedatangan mereka disambut oleh Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno, karena Ken belum tiba di kantornya.
"Pertama kali saya bertemu Pak Handang, saat saya bersama Pak Arif Budi Sulistyo ke ruangan Pak Ken. Jadi saya datang ke sana, kebetulan Pak Ken belum ada, kita ditemui oleh Pak Handang," terang Rudi.
"Menunggu di ruang tunggu Dirjen, lantai 5. Selanjutnya kita diajak masuk ke ruang rapat oleh Pak Handang, karena Pak Arif sudah membuat janji (bertemu Ken) melalui Pak Haniv itu," sambung dia.
Baca Juga: Penjelasan Bos PT EKP soal Rp 1,5 M ke Solo dan Adik Ipar Jokowi
Dalam berkas dakwaan, Rudi berperan sebagai saksi fakta yang ikut dalam pertemuan Arif dengan Ken dan Arif dengan terdakwa Mohan. KPK menduga, pertemuan-pertemuan itu terkait tindak pidana suap yang saat ini sedang diperkarakan.
Masih dalam berkas perkara, tertera pula Rudi yang merekomendasikan Mohan untuk 'mempergunakan' Handang dalam upaya menyelesaikan masalah pajak PT EKP.
"Pada tanggal 28 September 2016, karena permasalahan pajak PT EKP tidak dapat diselesaikan Muhammad Haniv di Kanwil DJP Jakarta Khusus, kemudian Rudi P Musdiono memberi saran kepada terdakwa agar menemui Handang Soekarno, yang jabatannya lebih tinggi di Ditjen Pajak, guna meminta bantuan menyelesaikan persoalan STP," kata jaksa penuntut umum Ali Fikri di sidang sebelumnya.
Dalam kesempatan ini, Rudi juga mengaku dia dan Arif pernah terbang satu pesawat dengan Mohan serta sekretarisnya, Mustika Chairina, dari Jakarta ke Solo. Diakui Rudi juga, Mohan membawa uang tunai Rp 1,5 miliar yang diletakan di dua koper.
"Waktu itu saya memang sudah ada rencana pergi ke Solo karena saya mau bersama-sama pergi dengan Pak Arif ke Surabaya," ungkap Rudi.
Mohan yang mengetahui hal tersebut, menanyakan jadwal penerbangan dengan maksud ingin menyamakan jam keberangkatan. "Mohan telepon kepada saya, menanyakan kapan ke Solo. dia menyamai kapan saya ke sana," ucap Rudi.
Hakim Jhon Halasan pun bertanya, apakah selama bersama-sama, Rudi melihat Mohan menyerahkan sesuatu ke Arif.
"Saya tidak melihat apa-apa. Kami juga nggam duduk sebelah-sebelahan," jawab Rudi.
Ia lanjut bercerita, setibanya di Bandara Adi Soemarmo Solo, mereka sempat satu mobil menuju tempat makan. Rudi melihat Mohan tak pernah melepaskan dua koper berisi uang tersebut dari tangannya.
"Sampai bandara, kita makan. Dia menceritakan tentang kacang mete, dia berencana mau bangun pabrik, saya diajari pasaran kacang mete. Saya tahu ada koper, tapiampai pulang (pisah hotel,red) dipegangi terus kopernya," jelas Rudi.
Sehabis makan, Rudi-Arif dan Mohan-Mustika pun berpisah. Rudi menambahkan, saat itu dia tak melihat ada koper berisi uang milik Mohan di mobil Arif.
Terkait dengan kasus itu, Presiden Jokowi menegaskan penegakan hukum yang adil terhadap siapa pun. Jokowi menegaskan menghormati penanganan hukum kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno yang menyeret nama adik iparnya, Arif Budi Sulistyo.
"Nggak benar ya, diproses hukum saja. Kita semuanya menghormati proses hukum yang ada di KPK. Kita semua harus menghormati proses hukum yang ada di KPK. Saya yakin KPK bekerja sangat profesional dalam memproses semua kasus," kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka. (aud/rna)











































