"Hukum mengizinkan pihak-pihak terkait pada proses peradilan untuk membantah atau menerima pengakuan pihak lain. Itu sebabnya, pengadilan adalah tempat perdebatan itu dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (13/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pun telah menegaskan tidak bergantung pada bantahan dari pihak-pihak tersebut dalam membuktikan fakta-fakta di persidangan nantinya. Selain di persidangan, KPK akan memanggil para pihak yang disebut terlibat itu dalam rangka meminta keterangan guna pengembangan perkara.
"Kedua-duanya jalan (persidangan dan pemanggilan ke KPK)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi terpisah.
Dalam waktu dekat, KPK pun memastikan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru. Penetapan itu berkaitan dengan dakwaan yang menyebut Irman dan Sugiharto melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. (HSF/dhn)











































