Banyak Pihak Bantah Terima Duit e-KTP, KPK: Debatnya di Pengadilan

Banyak Pihak Bantah Terima Duit e-KTP, KPK: Debatnya di Pengadilan

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 13 Mar 2017 19:10 WIB
Banyak Pihak Bantah Terima Duit e-KTP, KPK: Debatnya di Pengadilan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - KPK tidak ambil pusing soal bantahan banyak pihak yang merasa disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Menurut KPK, perdebatan nantinya lebih sesuai koridor bila dilakukan di ruang persidangan.

"Hukum mengizinkan pihak-pihak terkait pada proses peradilan untuk membantah atau menerima pengakuan pihak lain. Itu sebabnya, pengadilan adalah tempat perdebatan itu dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (13/3/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, seusai pembacaan dakwaan di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, banyak pihak memberi bantahan terlibat kasus itu. Bantahan diberikan seiring dengan disebutnya berbagai nama, seperti Setya Novanto, Marzuki Alie, Ade Komarudin, Yasonna Laoly, Olly Dondokambey, dan Anas Urbaningrum, yang dianggap terlibat mengatur atau hanya menerima fee dari proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

KPK pun telah menegaskan tidak bergantung pada bantahan dari pihak-pihak tersebut dalam membuktikan fakta-fakta di persidangan nantinya. Selain di persidangan, KPK akan memanggil para pihak yang disebut terlibat itu dalam rangka meminta keterangan guna pengembangan perkara.

"Kedua-duanya jalan (persidangan dan pemanggilan ke KPK)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam waktu dekat, KPK pun memastikan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru. Penetapan itu berkaitan dengan dakwaan yang menyebut Irman dan Sugiharto melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. (HSF/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads