"Ditangkap di kediamannya di Jl Gunung Salak, Bali Arum, Padangsambian, Denpasar," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardana kepada detikcom, Senin (13/3/2017).
Maria ditangkap pada Sabtu 11 Maret 2017 dengan temuan barang bukti narkoba berupa satu klip 52,04 gram kristal bening, satu klip 15,5 gram kristal bening, satu paket kristal bening 5 gram dan 3 paket plastik kecil dengan berat total 76,04 gram.
Di kediaman Maria, polisi juga menemuman 8 butir ekstasi warna cokelat, 25 butir ekstasi warna merah dan 2 alat hisap sabu. Walau menemukan narkoba tersebut, ternyata Maria yang berusia 40 tahun ini juga menyimpan berbagai jenis senjata.
"Dua pucuk air gun laras panjang, dua pucuk air gun laras pendek, enam magasen air gun, satu magasen senjata api diduga jenis FN. Ditemukan juga 13 butir peluru tajam kaliber 3,2 mm, satu butir peluru tajam kaliber 4,2 mm dan 12 butir peluru karet kaliber 9 bk," ujar Wardana.
Selain itu, menyita 12 peluru chest, 7 butir peluru hampa dan 5 butir peluru tajam kaliber 2,2 mm. Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra langsung ke kediaman Maria.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk kepemilikan peluru dan senjata airsoft gun. Sementara dijerat dengan UU Narkotika," ujar Wardana.
(vid/fdn)











































