"Satu adalah keselamatan dan yang kedua adalah kesetaraan," ujar Budi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Berkaitan dengan poin keselamatan, Budi menjelaskan Kementerian Perhubungan akan memberlakukan penyetaraan. Budi mengatakan aturan mengenai transportasi online akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kesetaraan itu, Budi ingin 'mengawinkan' transportasi online dengan konvensional. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa menggunakan kedua jenis transportasi tersebut.
"Nah, yang kita inginkan, dengan adanya kesetaraan, ada suatu perkawinan antara angkutan berbasis online dengan konvensional. Sehingga orang bisa menggunakan angkutan konvensional tapi juga bisa menggunakan online. Nah, ini menjadi suatu yang maksimal," tambah Budi.
Budi tidak memaksakan kehendak perihal keberadaan transportasi online. Ia mengakui bahwa angkutan online adalah hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
"Kegiatan online itu sudah menjadi suatu keniscayaan sebagaimana mestinya dan sekarang teman-teman kan beli baju banyak yang pakai online," ucap Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi saling sweeping massa sopir angkot dengan ojek online terjadi di Tangerang pada Rabu (8/3). Kejadian itu membuat sejumlah angkot rusak dan tiga pengemudi ojek online mendapat perawatan.
Peristiwa itu bermula saat massa sopir angkot menggelar aksi demo menolak angkutan online. Mereka mencegat dan merusak atribut ojek online. Aksi itu kemudian dibalas massa ojek online dengan melakukan sweeping angkot pada sore harinya.
Bentrok antara sopir angkot dan driver ojek online yang sempat pecah ini akhirnya mereda. Kedua pihak kini sudah berdamai. (irm/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini