"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 170 KUHP," kata ketua majelis hakim Made Pasek dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl P Diponegoro, Bali, Senin (13/3/2017).
Vonis 4 tahun penjara bagi WN Australia ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tuntutan 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Sara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang vonis Sara Connor dalam kasus pembunuhan polisi Kuta di PN Denpasar, Senin (13/3/2017). (Prins David Saut/detikcom) |
Ekspresi wajah Sara 'datar' saat amar putusan dibacakan majelis hakim. Seusai sidang, Sara langsung menuju ruang tahanan PN Denpasar tanpa memberikan pernyataan.
Sementara itu, pengacara Sara, Erwin Siregar, mengaku akan mengusulkan agar kliennya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Banding, menurutnya, pantas diajukan karena Sara tidak membantu David Taylor menganiaya Sudarsa di Pantai Kuta pada 17 Agustus 2016 dini hari.
"Saya akan sarankan Sara untuk mengajukan banding karena pertimbangan dari putusan ini tidak sesuai. Sara hanya melakukan Pasal 221 KUHP, yaitu penghilangan atau perusakan barang bukti," ujar Erwin.
Dalam kasus ini, David Taylor, WN Inggris, divonis 6 tahun penjara. Vonis David juga lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, yakni 8 tahun. (vid/fdn)












































Sidang vonis Sara Connor dalam kasus pembunuhan polisi Kuta di PN Denpasar, Senin (13/3/2017). (Prins David Saut/detikcom)