Pembunuhan Polisi Kuta, WN Australia Sara Connor Divonis 4 Tahun Bui

Pembunuhan Polisi Kuta, WN Australia Sara Connor Divonis 4 Tahun Bui

Prins David Saut - detikNews
Senin, 13 Mar 2017 16:24 WIB
Pembunuhan Polisi Kuta, WN Australia Sara Connor Divonis 4 Tahun Bui
Sidang vonis Sara Connor, kasus pembunuhan polisi Kuta di PN Denpasar, Senin (13/3/2017). (Prins David Saut/detikcom)
Denpasar - Sara Connor dinyatakan terbukti bersalah ikut menganiaya anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa, hingga tewas bersama kekasihnya David Taylor. Sara divonis 4 tahun penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 170 KUHP," kata ketua majelis hakim Made Pasek dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl P Diponegoro, Bali, Senin (13/3/2017).

Vonis 4 tahun penjara bagi WN Australia ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tuntutan 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Sara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pikirkan dahulu, Yang Mulia," ujar jaksa Ngurah Jayalantara.

 Sidang vonis Sara Connor, kasus pembunuhan polisi Kuta di PN Denpasar, Senin (13/3/2017) Sidang vonis Sara Connor dalam kasus pembunuhan polisi Kuta di PN Denpasar, Senin (13/3/2017). (Prins David Saut/detikcom)


Ekspresi wajah Sara 'datar' saat amar putusan dibacakan majelis hakim. Seusai sidang, Sara langsung menuju ruang tahanan PN Denpasar tanpa memberikan pernyataan.

Sementara itu, pengacara Sara, Erwin Siregar, mengaku akan mengusulkan agar kliennya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Banding, menurutnya, pantas diajukan karena Sara tidak membantu David Taylor menganiaya Sudarsa di Pantai Kuta pada 17 Agustus 2016 dini hari.

"Saya akan sarankan Sara untuk mengajukan banding karena pertimbangan dari putusan ini tidak sesuai. Sara hanya melakukan Pasal 221 KUHP, yaitu penghilangan atau perusakan barang bukti," ujar Erwin.

Dalam kasus ini, David Taylor, WN Inggris, divonis 6 tahun penjara. Vonis David juga lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, yakni 8 tahun. (vid/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads