Sultan HB X Segera Keluarkan Pergub soal Taksi Online

Sultan HB X Segera Keluarkan Pergub soal Taksi Online

Sukma Indah Permana, Edzan Raharjo - detikNews
Senin, 13 Mar 2017 15:49 WIB
Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Yogyakarta - Hadirnya taksi online di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Yogyakarta, menuai protes dari pihak taksi konvensional. Gubernur DIY Sri Sultan HB X segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) terkait dengan masalah itu.

Sultan mengatakan pergub tersebut akan mengatur taksi online dan taksi konvensional mendapat aturan yang sama sehingga semua diperlakukan secara adil. Pihaknya tidak melarang taksi online, tapi yang dilakukan adalah membuat aturan yang adil.

"Sambil menunggu regulasi, pergub mau dikeluarin bagaimana agar terjadi fairness. Bukan melarang taksi online itu, tidak, sopo sing arep larang (siapa yang mau melarang), tetapi yang penting itu fairness itu terjadi," kata Sultan HB X setelah membuka pameran 'Jogja International Furniture & Craft Fair Indonesia', di Jogja Expo Center, Senin (13/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, taksi online tidak jadi masalah asalkan mendapat aturan yang sama. Karena itu, perlu ada aturan agar taksi online juga membayar pajak, seperti taksi konvensional.

"Sing taksi bayar pajak, sing pelat item ora bayar pajak (taksi bayar pajak, yang pelat hitam tidak bayar pajak), itu nggak fair. Bagaimana diatur supaya fair itu terjadi," kata Sultan.

Bantah Larangan Transportasi Online

Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi membantah informasi yang beredar bahwa Pemprov DIY mengeluarkan larangan bagi transportasi online. Gatot menjelaskan yang akan dilakukan adalah mengatur keberadaan taksi online tersebut.

"(Taksi online) bukan dilarang, akan ada pengaturan untuk penyelenggaraan taksi online pelat hitam sesuai ketentuan," ujar Gatot saat dihubungi detikcom, Senin (13/3).

Gatot mengaku saat ini sedang berada di Semarang. Dia meminta hal itu ditanyakan lebih lanjut kepada rekannya yang lain di Dishub DIY. Sedangkan Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DIY Agus Triono belum bisa diwawancarai karena sedang mengikuti rapat.

Kabar soal rencana pelarangan transportasi online di Yogyakarta telah ramai diperbincangkan di media sosial. Terutama kalangan pengemudi taksi dan ojek online yang mengaku khawatir akan adanya berita soal pelarangan itu.

Salah satu driver taksi online, Daniel Victor Agustinus (23), menulis petisi di www.change.org yang berjudul 'Membatalkan Rencana Peraturan Gubernur DIY Berkaitan dengan Taksi Online di Yogyakarta'. Hingga berita ini ditulis, petisi ini sudah diteken oleh 2.748 orang.

Petisi ini akan dikirim ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Dinas Perhubungan DIY, Wali Kota Yogyakarta, DPRD DIY, Bupati Sleman, dan Presiden RI Joko Widodo.

Kepada detikcom, Daniel menceritakan dibuatnya petisi tersebut berawal dari keresahan dia dan teman-teman sesama sopir taksi dan ojek online di Yogyakarta. Dia mempertanyakan alasan pihak driver transportasi online tidak diajak berdiskusi soal rencana itu.

"Berita itu tersebar, ramai di grup-grup kami juga. Seharusnya Sultan membuat dialog dengan kami, ada komunikasi," kata Daniel.

Daniel bercerita bahwa semula ada rencana demonstrasi turun ke jalan menolak rencana itu. Namun dia berinisiatif membuat petisi.

"Saya kira lebih baik kita lewat media sosial seperti ini. Kami tidak hanya didukung sesama driver, tapi juga penumpang. Daripada turun ke jalan, takutnya terjadi seperti di Tangerang dan di Jakarta, jadinya malah jelek untuk kita juga," urainya.

Saat detikcom menyampaikan pernyataan Gatot bahwa Pemda DIY membantah rencana pelarangan itu, Daniel menyambutnya dengan senang hati. Soal rencana adanya aturan yang jelas soal taksi dan ojek online, Daniel menyetujuinya.

"Kita semua oke jika memang harus ada aturannya, harus uji kir, misalnya. Kita menunggu kok, bagaimana mobil pelat hitam bisa uji kir," imbuhnya.

Bukan hanya itu, Daniel bersama 5 rekannya dalam Paguyuban Driver Online menemui Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Fokky Ardiyanto.

"Kami tadi diterima dengan baik. Pak Fokky mendukung kami untuk tetap ada karena setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan layak," tutup Daniel. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads