"Ada ketentuan di pasal 4 UU no 31 tahun 1999 bahwa pengembalian tidak menghapus tindak pidananya seseorang," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Namun, Febri menyebut pengembalian uang itu bisa menjadi faktor yang signifikan terhadap keringanan terhadap pidana yang akan dijatuhkan. KPK pun mengingatkan lagi kepada sejumlah pihak lain yang merasa menerima untuk mengembalikan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus e-KTP ini, KPK tak hanya memantau pihak-pihak yang sudah mengembalikan. Lembaga antirasuah itu juga memantau pihak yang diduga menikmati aliran dana korupsi.
"KPK juga memperhatikan di satu sisi ada sejumlah pihak yang mengembalikan dan kooperatif, namun si sisi lain ada sejumlah pihak diduga menikmati aliran dana namun tidak kooperatif dan tidak mengembalikan," ungkap Febri.
Sebelumnya, pada Jumat, 10 Februari lalu, Febri juga mengatakan KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp 250 miliar dari berbagai pihak. Di antaranya yaitu 5 korporasi, 1 konsorsium dan 14 orang. Namun Febri tidak merinci apa perusahaan itu dan siapa orang-orang itu.
Dari 14 orang itu ada pula nama-nama anggota DPR. Lagi-lagi, Febri enggan membeberkannya.
"Kasus indikasi korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik, sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK Rp 250 miliar. Pengembalian uang dari sejumlah korporasi tepatnya dari 5 korporasi dan 1 konsorsium. Dari korporasi dan konsorsium nilainya Rp 220 miliar. Kemudian ada pengembalian dari 14 orang ini yang informasinya cukup kooperatif. Uang yang dikembalikan dari 14 orang tersebut total nilainya Rp 30 miliar," kata Febri saat itu. (irm/dhn)











































