"Kami tidak butuh revisi itu saat ini. KPK bisa bekerja berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 yang sudah ada saat ini dengan segala kewenangan yang ada," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Menurut Febri, UU itu masih menyediakan kewenangan bagi KPK untuk mengusut kasus-kasus besar, termasuk dugaan korupsi proyek e-KTP yang saat ini sudah disidangkan. "Dan kami menggunakan kewenangan itu untuk menangani perkara besar termasuk indikasi e-KTP yang sedang kita proses saat ini," ujar Febri menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU KPK itu memang tengah 'dihidupkan lagi' oleh DPR melalui Badan Keahlian DPR (BKD) yang sedang mensosialisasikan revisi UU itu. KPK melihat ada 4 poin yang berimplikasi pada kewenangan KPK dalam sosialisasi revisi UU itu.
"Kalau kita baca materi yang beredar dan juga yang didiskusikan di sejumlah tempat, kami melihat 4 poin tersebut dapat berimplikasi pada kewenangan KPK. Dan kita sangat khawatir itu bisa melemahkan lembaga KPK dalam melaksanakan tugasnya," ucap Febri.
"Mulai dari dewan pengawas, jadi diatur di sana dewan pengawas dan penyadapan harus dilakukan dengan izin dewan pengawas. Sementara dewan pengawas itu ditentukan di sana dipilih oleh DPR pada akhirnya. Kita tidak bisa melakukan penyadapan sebelum izin dewan pengawas, kalau dewan pengawas dipilih oleh DPR," imbuh Febri.
Selain itu, Febri menyebut aturan baru dalam revisi UU KPK tentang penyadapan malah membuat KPK semakin pincang dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pasalnya, penyadapan baru bisa dilakukan apabila ada bukti permulaan yang cukup.
"Itu artinya kalau dilihat dari UU yang ada saat ini, bukti permulaannya cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka di tingkat penyidikan. Tentu saja ini mengkhawatirkan kalau penyadapan seperti ini. Akan semakin kecil kemungkinan kita melakukan OTT misalnya. Karena OTT dilakukan bukan pada tahap penyidikan, tapi pada proses penyelidikan. Dan setelah itulah baru kita melakukan pemeriksaan," ujar Febri. (dhn/fjp)











































