"Hari ini tersangka Johanes Sitorus kita serahkan ke Kejati Riau. Tersangka kita jeart dalam tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 550,16 hektare," ujar Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Pekanbaru, Senin (13/3/2017).
Menurut Rasio, tersangka merambah kawasan penyanggah TNTN di Desa Kapau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Dalam kasus perambahan kawasan hutan ini, tersangka JS melibatkan eks Kepala BPN Kampar, Zaiful Yusri yang mengeluarkan sertifikat hak milik (SHM) untuk JS di lahan konservasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JS dan Zaiful diduga bersekongkol dalam penerbitan SHM. Zaiful sebagai kepala BPN Kampar mengeluarkan SHM untuk JS di kawasan konservasi.
"Ada 217 SHM yang disita dan kini kita jadikan barang bukti," kata Rasio.
JS dikenakan Pasal 50 ayat 3 huruf a dan b Juncto Pasal 78 Ayat 2 Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Tersangka terancam 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
Kasus perambahan kawasan hutan ini sudah disidik KLHK sejak tahun 2004. Namun kasus itu sempat mandek karena kesulitan mendapatkan barang bukti.
Kasus ini sudah dibuka lagi tahun 2009 dan kini ditangani pihak Kejati Riau.
(fdn/fdn)











































