"Dalam beberapa bulan terakhir saja kami telah mendapat 6 pengaduan terkait kasus penyiksaan terhadap tahanan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum dan terjadi di sel-sel tahanan kepolisian, BNN, maupun di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," kata Kadiv Advokasi dan HAM KontraS Arif Nur Fikri di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).
Dari laporan yang diterima, ada 5 orang yang meninggal dunia akibat kekerasan yang dialami. Kelima korban tewas tersebut sebagaimana laporan yang diterima KontraS yakni Sutrisno di Polres Sigi, Sulawesi Tengah pada 26 Februari 2017. Afriandi Pratama yang diduga tewas dalam perjalanan tewas ke RSUD Meranti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima yakni kasus kematian Marianus Oki, tahanan Pospol Banat Mamanas, NTT pada 4 Desember 2015. Kelima kasus dugaan kematian akibat kekerasan itu menurut KontraS masih ditangani pihak berwajib.
"Aparat penegak hukum harus mampu memaksimalkan penerapan pasal dan memberikan sanksi yang berat terhadap pelaku-pelaku penyiksaan yang dilakukan oleh penegak hukum. Hal ini penting dilakukan guna memberikan efek jera terhadap aparat penegak hukum yang melakukan praktik-praktik penyiksaan," ujar Arif.
Menurut Arif, sudah ada aturan hukum yang melarang praktik penyiksaan di Indonesia. Selain itu peraturan internal lembaga penegak hukum juga melarang praktik kekerasan dilakukan aparatnya.
"Indonesia telah memiliki beberapa aturan hukum terkait larangan dilakukannya praktik-praktik penyiksaan. Selain itu peraturan internal di masing-masing kelembagaan tersebut juga sebenarnya telah mengatur secara jelas dan eksplisit terkait pelarangan praktik-praktik penyiksaan dan mekanisme pengawasan, baik pengawasan dalam proses penanganan perkara maupun pengawasan perilaku penyidik," ujar Arif. (HSF/fdn)










































